JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, Pepi Fernando hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaannya, Pepi diancam pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Ancaman maksimal hukuman mati," ujar JPU, Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, hari ini.
Pepi Fernando juga didakwakan dengan pasal berlapis karena perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide, tokoh intelektual dan mengajak kelompoknya untuk melakukan aksi teror dan merakit bom.
"Terdakwa juga pembuat bom yang dikirimkan ke lokasi, Utan Kayu, kantor BNN, Studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur, dan Gereja Christ Cathedral Serpong," jelasnya.
Selain pasal 14, JPU juga mendakwa Pepi dengan pasal 15 jo 6 Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, pasal 15 jo pasal 9 yang juga dijatuhkan padanya karena adanya penggunaan senjata api dan bahan peledak.
"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain," katanya.
Mendengar pembacaan tersebut, Pepi alias M Romi alias Ahyar yang mengenakan baju koko berwarna krem tampak tertunduk saat mendengarkan jaksa membacakan dakwaannya. Setelah berdiskusi dengan pengacaranya, maka Pepi berencana akan mengajukan eksepsi.
"Setelah kami konsultasi, maka kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan," ujar Asludin Hatjani, pengacara Pepi.
Sidang ditunda hingga Kamis 10 November 2011.
Sumber :Waspada.co.id
5:42 AM
TV MOVIES ONLINE

Posted in: 




0 comments:
Post a Comment