Friday, November 11, 2011

Malaysia Pertimbangkan Hukuman Penjara Untuk Kaum Gay

Ilustrasi Kuala Lumpur - Dua negeri bagian Malaysia sedang mempertimbangkan untuk membuat undang-undang (UU) yang akan menjatuhkan hukuman penjara bagi warga muslim yang gay dan para pendukung hak-hak gay. Kedua negeri bagian tersebut adalah Malaka dan Pahang.

"Homoseksualitas bertentangan dengan Islam. Kaum pria harus mencari kaum wanita, bukan pria. Karena itulah kami tidak ingin mengikuti aktivitas yang dipromosikan negara-negara Barat ini," cetus Mohamad Ali Rustam, menteri kepala negeri bagian Malaka seperti dilansir AFP, Sabtu (12/11/2011).

"Orang-orang berbicara mengenai HAM, tapi ini bukan hak... Ini tugas kami untuk menghentikannya namun kami tak bisa bertindak karena tak ada UU," kata politikus partai berkuasa Malaysia, UMNO tersebut.

Dikatakan Rustam, sesuai UU baru tersebut, mereka yang terlibat kegiatan homoseks dan seks bebas akan diadili di pengadilan syariah dan bisa dihukum denda, konseling atau hukuman penjara. Menurut Rustam, butuh waktu berbulan-bulan guna mewujudkan UU tersebut.

Belum lama ini, kepolisian Malaysia melarang festival hak-hak gay tahunan yang akan digelar di negeri jiran itu. Para panitia akhirnya membatalkan event tersebut demi keselamatan para peserta festival.

Homoseksualitas masih merupakan isu tabu di Malaysia yang penduduknya mayoritas Islam. Di negeri itu, perbuatan sodomi bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara. Sumber

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons