MEDAN– Sumatera Utara (Sumut) khususnya Medan, masuk dalam kota ketiga pengguna narkoba setelah Jakarta dan Jawa Timur. Direktorat Narkoba Polda Sumut menangani sedikitnya 300 hingga 400 kasus setiap bulan.
“Tinggi sekali narkoba di Medan, nomor tiga seluruh Indonesia. Yang pertama Polda Metro, yang kedua Polda Jawa Timur,dan Polda Sumut nomor tiga. Kita cukup tinggi untuk pengguna narkoba,” ungkap Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andjar Dewanto usai Workshop Sinergi dan Respons Komprehensif bagi Criminal Justice System yang diselenggarakan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Sumut di Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, kemarin.
Menurut Andjar,Kota Medan atau Sumut masuk urutan ketiga penggunaan narkoba berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan pihaknya dan seluruh jajaran di daerah. Hal ini juga tak terlepas dari prevalensi (penyebaran kasus).“ Dalam hal ini,rata-rata di Medan atau Polda Sumut cukup tinggi menangani kasus narkoba yakni, 300 sampai 400 kasus per bulan,”tuturnya.
Masuknya Sumut atau Medan dalam urutan ketiga pengguna dan peredaran narkoba di Indonesia juga tidak terlepas dari letak strategisnya secara geografis. Daerah Sumut yang berbatasan dengan Provinsi Aceh dan Negara Malaysia menjadikan Sumut pintu masuk narkoba.“ Memang Medan atau Sumut ini ada dua pintu masuknya narkotika. Dari Aceh ganja dan Malaysia sabu-sabu. Jadi memang cukup tinggi,”tandasnya.
Dia menuturkan, saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumut seperti gunung es.Karena itu,penanggulangannya harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pihak terkait lainnya.
Sementara mengenai proses hukum terhadap pengguna dan pengedar,menurut Andjar, meskipun sudah ada Undang- Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang salah satunya menyebutkan penempatan pemakai narkoba dalam terapi dan rehabilitasi, pihaknya hanya bisa memprosesnya.
“Kami proses sampai sidik hingga proses pengadilan. Pengadilan yang menentukan hukumannya apakah hukuman penjara atau rehabilitasi.Tapi, kalau keluarga melaporkan kepada kami agar tidak ditangkap polisi, dapat diajukan untuk direhabilitasi, ”pungkasnya.
Sementara Sekretaris Pelaksana KPA Sumut Achmad Ramadhan menuturkan, workshop tersebut bertujuan untuk menyinergikan antara instansi terkait soal program nasional tentang diversi hukuman untuk pengguna narkoba dari hukuman penjara menjadi hukuman rehabilitasi.
“Kegiatan ini juga dihadiri unsur perwakilan dari DKI, Jawa Timur,dan Sulawesi Selatan yang sebelumnya sudah studi banding ke Australia untuk melihat keberhasilan diversi hukuman pengguna narkoba di sana,”papar Ramadan.
sumber : News.tobaonline.com
8:58 AM
TV MOVIES ONLINE
Posted in: 




0 comments:
Post a Comment